Pengedar 7 Ribu Butir Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara

Kota Sukabumi – Seorang pria berinisial VT (28), warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota karena diduga menjadi pengedar Obat Keras Terbatas (OKT). Penangkapan dilakukan pada 12 April 2025 di Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa VT telah beroperasi sebagai pengedar selama enam bulan terakhir. Obat-obatan tersebut dibeli secara daring dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. “Alhamdulillah bisa kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Tenda pada Senin, 12 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 7 ribu butir OKT, yang terdiri dari 5 ribu butir tramadol dan 2 ribu butir hexymer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan peredaran.

VT kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed