DPRD Sukabumi Minta Disdik Klarifikasi Pengadaan Mebeler yang Belum Terealisasi di Dua SD Ciracap

BERITA, SUKABUMI62 views

Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan keprihatinan atas belum terealisasinya pengadaan mebeler (kursi dan meja) untuk dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ciracap, meski program rehabilitasi telah dianggarkan sejak tahun 2023.

Dua sekolah tersebut adalah SDN Citangkil dan SDN Simpang, keduanya berada di Desa Cikangkung. Dalam program rehabilitasi, sekolah-sekolah ini seharusnya menerima pengadaan mebeler sebagai bagian dari sarana penunjang. Namun hingga pertengahan 2025, mebeler belum diterima pihak sekolah karena belum dilaksanakan oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab.

Pada 10 Juni 2025, Budi Azhar menegaskan bahwa jika anggaran sudah tersedia, maka pelaksana wajib menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi selaku pengawas teknis proyek.

“Kalau memang sudah ada anggaran untuk mebelernya, seharusnya pihak ketiga melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang ada, dan Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan dengan baik,” ujarnya.

Budi menilai jika dana sudah dicairkan namun pengadaan tidak dilakukan, maka hal tersebut tidak sekadar kelalaian administrasi, melainkan bisa menjadi pelanggaran hukum.

“Apalagi kalau itu anggaran tahun 2023 dan sampai sekarang belum juga dilaksanakan pengadaannya. Seharusnya Dinas Pendidikan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sanksi terhadap pihak ketiga yang tidak menjalankan proyek tidak cukup hanya dengan pemutusan kontrak atau blacklist. Jika dana sudah dicairkan namun barang tidak tersedia, maka perlu ada pertanggungjawaban hukum.

“Sudah jelas, kalau memang benar sesuai aturan, maka seharusnya dinas melalui pengawasnya tidak mencairkan kegiatan tersebut. Dan kalau uangnya sudah cair tapi kegiatannya tidak ada, maka harus ada konsekuensi hukum,” kata Budi.

Meski demikian, ia juga membuka kemungkinan bahwa program tersebut hanya mencakup pembangunan fisik gedung tanpa pengadaan mebel. Jika itu benar, maka perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

Budi menutup pernyataannya dengan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas pihak yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab anggaran publik.

“Pihak DPRD mendorong agar Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang lalai, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak terusik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed