Jakarta — Pemerintah Indonesia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan pada 10 Juni 2025 dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden memutuskan pencabutan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengatur kembali penggunaan kawasan hutan di Indonesia.
Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Ia menyebut hanya satu perusahaan yang izinnya tetap berlaku, yaitu PT Gag Nikel, karena memenuhi syarat lingkungan serta merupakan aset milik negara.
“PT Gag Nikel telah menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan AMDAL dan tidak melakukan pelanggaran lingkungan. Oleh karena itu, izinnya tidak dicabut, namun tetap akan diawasi ketat,” ujar Bahlil.
Pulau Gag, lokasi tambang PT Gag Nikel, juga dipastikan berada di luar batas Geopark Raja Ampat dan lebih dekat secara geografis ke wilayah Maluku Utara. Hal ini turut memperkuat pertimbangan pemerintah untuk mempertahankan izin perusahaan tersebut.
Pencabutan izin terhadap empat perusahaan lainnya juga memperhatikan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi. Keempat izin tersebut diterbitkan antara tahun 2004 dan 2006 oleh pemerintah daerah sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.
Selain itu, hingga tahun 2025, empat perusahaan yang dicabut izinnya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah daerah setempat turut memberikan rekomendasi pencabutan, sejalan dengan visi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.
Bahlil juga menanggapi beredarnya gambar di media sosial yang menunjukkan kerusakan Pulau Piaynemo akibat aktivitas tambang. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks. Pemerintah meminta masyarakat lebih selektif dan objektif dalam menyerap informasi, terutama yang menyangkut isu lingkungan.
“Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai strategis sebagai destinasi pariwisata dunia. Aktivitas tambang yang tidak sesuai prinsip keberlanjutan tidak akan ditoleransi,” tegas Bahlil.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.