Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sambut Baik Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

BERITA, SUKABUMI95 views

SeputarSukabumi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan landasan hukum yang perlu dihormati dan menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Keputusan MK ini harus kita hormati dan jadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar H. Usep saat ditemui pada Jumat, 27 Juni 2025.

Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usep juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti keputusan ini melalui penerbitan regulasi teknis yang akan memandu kerja penyelenggara pemilu.

“Saya berharap pemerintah pusat segera merespons dengan mengeluarkan aturan teknis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.

Menurut Usep, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah akan memberikan dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Ia menilai bahwa meskipun sistem pemilu serentak memiliki keuntungan, namun tidak sedikit pula persoalan teknis yang muncul, khususnya dalam pelaksanaan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilu serentak memang punya sisi positif, tapi juga menyimpan banyak kendala, terutama di lapangan. Banyak petugas KPPS yang kelelahan bahkan jatuh sakit karena beban kerja yang berat,” jelasnya.

Putusan MK ini sekaligus mengakhiri sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu waktu. Ke depan, kedua jenis pemilu akan dilakukan terpisah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Jika pemilu nasional tetap dijadwalkan pada 2029, maka pemilu daerah kemungkinan digelar pada 2031.

Kondisi ini membuka peluang bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 untuk menjabat hingga 2031, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed