DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Bupati Sampaikan Nota Pengantar

BERITA, SUKABUMI100 views

SeputarSukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Jumat, 11 Juli 2025.

Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekda Ade Suryaman, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, serta para undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS perubahan akan dilanjutkan mulai Senin depan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja mereka.

“Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, hasilnya akan dibawa ke Badan Anggaran untuk pembahasan lanjutan bersama TAPD,” jelas Budi.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

“Perubahan ini bukan semata-mata koreksi terhadap asumsi awal, tetapi juga bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan aktual di daerah,” kata Asep.

Ia menyatakan bahwa penyesuaian anggaran penting dilakukan agar program dan kegiatan tetap berjalan efektif dan efisien. Perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan pelaksanaan anggaran dengan visi, misi, serta janji politik kepala daerah.

“Kita ingin perubahan anggaran ini tepat sasaran, menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Anggaran harus menjadi alat untuk mewujudkan keberpihakan kita kepada rakyat,” tegasnya.

Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati mengacu pada ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli setiap tahunnya.

Menutup sambutannya, Bupati Asep Japar menyerahkan dokumen perubahan KUA-PPAS dan laporan realisasi kepada DPRD untuk dibahas bersama, dengan harapan tercapainya kesepakatan terbaik demi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih progresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed