Oknum Kepala Madrasah di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila

BERITA, SUKABUMI77 views

SeputarSukabumi – Seorang oknum kepala madrasah berinisial UMG yang juga diketahui sebagai amil di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Laporan disampaikan oleh DE (57 tahun), ibu kandung korban yang merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, yang disampaikan pada 18 Juni 2025.

Kuasa hukum dari pelapor yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menyampaikan bahwa peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi pada malam Rabu, 11 Juni 2025, di rumah salah satu anggota keluarga UMG.

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, dan akhirnya diketahui oleh ibunya,” kata Nur Hikmat pada Senin, 14 Juli 2025.

Setelah menerima pengakuan dari anaknya, DE segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. UMG kemudian dijemput petugas dan telah ditahan di Mapolres Sukabumi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, M. Fikri Fadillah, mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban sempat mendapatkan tekanan dari sekelompok orang yang meminta agar laporan dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Klien kami menolak permintaan tersebut. Ini adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum, bukan secara kekeluargaan,” tegas Fikri.

Fikri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Galih Anugerah selaku kuasa hukum korban menyoroti kondisi psikologis anak yang mengalami trauma berat pasca-kejadian.

“Korban menunjukkan gejala menarik diri dari lingkungan sosial. Kami mendorong agar ada pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Sukabumi serta DP3A,” ungkap Galih.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya menghubungi Polres Sukabumi dan pihak terlapor untuk memperoleh keterangan resmi terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed