DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda LPPA 2024

BERITA, SUKABUMI60 views

SeputarSukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (3/7/2025). Agenda rapat tersebut membahas persetujuan atas hasil penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama DPRD yang telah dilakukan pada 2 Juli 2025. Dokumen Raperda telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi, dan hasilnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025.

“Seluruh hasil evaluasi tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini menjadi dasar terbitnya keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Asep Japar. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam menyelesaikan proses ini.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam proses penyempurnaan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) 2024. “Pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Gubernur. Melalui rapat ini, DPRD menandatangani surat keputusan sebagai bentuk pengesahan LPPA 2024 yang telah diperbaiki,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed