SeputarSukabumi – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD pada Rabu (6/8/2025) dengan dua agenda utama: penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2025 serta nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi seluruh masukan fraksi dan menyatakan akan menjadikannya bahan evaluasi untuk penyempurnaan APBD 2025. Ia menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal.
Asep menjelaskan, kenaikan belanja daerah dalam perubahan APBD dipicu kebijakan pengangkatan PPPK dan pemberian tunjangan setara PNS. Ia juga menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian proyek infrastruktur agar tidak bergeser ke tahun berikutnya, serta pelaksanaan belanja modal secara tepat waktu.
Terkait KUA-PPAS 2026, Asep menyebut penyusunan dokumen tersebut mengacu pada RKPD dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Fokus anggaran 2026 diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, standar pelayanan minimal, serta program prioritas daerah. Namun, ia mengakui dokumen masih bersifat sementara karena rincian APBN dan alokasi transfer daerah 2026 belum ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan jawaban Bupati akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi dan komisi bersama mitra kerja sebelum dibawa ke Badan Anggaran untuk penetapan.