SUKABUMI – Pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk menara komunikasi, wajib mengantongi izin sebelum didirikan.
“Berdirinya sebuah bangunan tentu harus sudah mengantongi izin. Kalau belum, itu jelas melawan aturan,” tegas Andri Hidayana pada Jumat (22/8/2025).
Andri menilai, keberadaan tower yang berdiri tanpa prosedur lengkap tidak boleh dibiarkan berulang. Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil instansi terkait maupun perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami di Komisi I akan memanggil pihak terkait. Kejadian ini tentu jangan sampai terus berulang. Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap semua bangunan komersial, baik tower maupun bangunan lainnya,” ujarnya.
Politisi PPP tersebut menambahkan, selain izin pendirian, pembangunan juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini penting untuk memastikan konstruksi menara telah melalui uji kelayakan sehingga aman bagi masyarakat sekitar.
“Selain izin, harus ada SLF. Itu penting untuk memastikan tahapan pembangunan sudah benar dan tidak menimbulkan risiko bagi warga,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan pembangunan pondasi menara telekomunikasi di Kecamatan Surade yang disebut belum mengantongi izin lengkap, tetapi pengerjaannya sudah berjalan. DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak agar aturan ditegakkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.