SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menyerahkan 12 remaja yang terkonfirmasi positif mengonsumsi obat keras terbatas kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk menjalani rehabilitasi, Selasa (2/9/2025). Mereka sebelumnya diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi pada Senin (1/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Sukabumi agar proses rehabilitasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. “Karena mereka terkonfirmasi positif mengonsumsi obat keras terbatas, maka akan dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelum diserahkan, Polres Sukabumi Kota menggelar penyuluhan di Aula Graha Rekonfu dengan menghadirkan orang tua, guru, serta perwakilan RT dan RW. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan mendorong peran keluarga serta lingkungan dalam pencegahan.
“Dari hasil pemeriksaan, ke-12 anak tersebut positif narkoba jenis obat-obatan keras terbatas yang didapatkan ketika aksi berlangsung. Oleh karena itu, peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar Tenda.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Nurhayati, turut mengapresiasi langkah Polres Sukabumi Kota. Menurutnya, sinergi yang terjalin merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Kegiatan ini sangat baik sekali, apalagi jika dilakukan terus-menerus akan sangat mendukung kondisi pendidikan di Kota Sukabumi,” ujarnya.