seputarSukabumi – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini menimpa Reni Rahmawati (23), warga Kecamatan Cisaat, yang diduga menjadi korban perdagangan manusia setelah dijebak tawaran pekerjaan bergaji tinggi di China.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Jumat (26/9/2025) menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi telah memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Ia menyebut korban awalnya diberangkatkan dengan janji ekonomi menjanjikan, namun justru terjerat praktik penjualan manusia. “Perjalanan korban berawal dari bujuk rayu gaji besar, paspornya dibuat di Bogor, baru diberangkatkan ke luar negeri, dan baru kami terima laporannya hari ini,” jelasnya.
Meski proses penanganan berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Pemkab Sukabumi memastikan tidak tinggal diam. Upaya koordinasi sudah dilakukan bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan pihak keluarga agar pemulangan korban dapat segera terealisasi.
Katarina Rambu Babang, Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri RI, menilai faktor ekonomi menjadi pendorong utama maraknya perdagangan manusia. Menurutnya, banyak korban, termasuk lulusan baru, tertarik dengan tawaran kerja bergaji besar namun akhirnya terjebak dalam jeratan agen ilegal.
Keluarga Reni bahkan mengungkap adanya permintaan tebusan Rp200 juta dari pihak yang menyekap korban. Mereka juga melaporkan dugaan pelecehan yang dialami Reni selama ditahan.
Diketahui sebelumnya, Reni bekerja di sebuah pabrik sepatu di Sukabumi. Ia sebenarnya berencana berangkat secara legal usai mengikuti kursus bahasa, tetapi tawaran melalui media sosial membuatnya tergiur. Dengan iming-iming gaji Rp15–30 juta, ia diarahkan membuat paspor di Bogor sebelum diberangkatkan.
Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga Reni dapat segera dipulangkan ke tanah air. Kasus ini juga menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.