Sukabumi — Pengurangan kuota haji menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jemaah haji (calhaj) asal Sukabumi. Banyak di antara mereka yang telah menabung sejak 2015 kini terancam gagal berangkat ke Tanah Suci tahun depan akibat penyesuaian kuota haji nasional.
Keresahan ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola baru penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu dampaknya adalah pengurangan jatah kuota untuk sejumlah daerah, termasuk Sukabumi yang diketahui memiliki daftar tunggu hingga 17 tahun.
“Kami khawatir, sudah nabung hampir 10 tahun tapi malah ada kemungkinan gagal berangkat. Bahkan ada calon haji yang sudah berusia 60 tahun,” ujar Sudarmat, Koordinator calon haji asal Kecamatan Cikembar, Selasa (11/11/2025).
Ia menyebutkan, kuota haji untuk Sukabumi pada tahun 2026 turun drastis dari 1.535 orang menjadi hanya 124 orang. Penurunan ini membuat lebih dari 1.400 calon jemaah berpotensi tertunda keberangkatannya selama beberapa tahun ke depan.
“Bayangkan, ada yang nabung sejak 2015, jual ternak, jual tanah demi biaya haji. Tiba-tiba disuruh tunggu lagi tiga sampai empat tahun. Itu tidak mudah, apalagi bagi yang sudah lanjut usia,” katanya.
Beberapa calon jemaah bahkan mengaku sudah berhenti bekerja untuk fokus mempersiapkan keberangkatan, namun kini diliputi kecemasan tidak sempat menunaikan ibadah haji karena faktor usia dan kebijakan baru tersebut.
Sudarmat menilai pemerintah seharusnya memberikan masa transisi dan sosialisasi yang matang sebelum menerapkan aturan baru. “Ini soal ibadah, bukan sekadar urusan administratif. Harus ada penataan dulu supaya masyarakat tidak kaget,” tegasnya.
Meski dilanda ketidakpastian, para calon jemaah haji Sukabumi tetap berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. “Kami hanya ingin kepastian, bukan janji. Karena berhaji bagi kami bukan soal kemewahan, tapi panggilan iman,” tutup Sudarmat.









