Parlemen Israel Sahkan Tahap Awal RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

SS – Parlemen Israel mengesahkan pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman mati yang menargetkan warga Palestina yang mereka tuduh melakukan tindakan teror. RUU ini merupakan usulan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan disetujui oleh 39 anggota parlemen dengan 16 suara menolak dari total 120 anggota Knesset pada Senin (10/11/2025).

RUU tersebut, yang juga didukung oleh pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengatur bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif “rasial” atau bertujuan merugikan Negara Israel serta “kebangkitan kembali kaum Yahudi di tanahnya”.

Kebijakan ini menuai kritik luas, terutama karena dinilai diskriminatif. Amnesty International menilai rancangan hukum itu secara eksklusif menyasar warga Palestina tanpa mencakup kelompok ekstremis Israel yang menyerang warga Palestina.

“Mayoritas dari 39 anggota Knesset Israel menyetujui RUU yang secara efektif mengamanatkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati hanya kepada warga Palestina,” ujar Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Penelitian dan Advokasi. Ia menegaskan bahwa hukuman mati tidak seharusnya dijadikan alat diskriminasi dan penindasan oleh negara.

RUU ini masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang. Upaya serupa sebelumnya sempat gagal di parlemen Israel. Amnesty menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran besar yang mencerminkan impunitas sistem apartheid Israel dan kebijakan kekerasan di Gaza.

Menanggapi hasil pemungutan suara, Ben-Gvir menyebut keputusan itu sebagai “penciptaan sejarah” bagi partainya, Jewish Power.

Sementara itu, Hamas mengecam keras langkah parlemen Israel tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menilai kebijakan itu menunjukkan wajah fasis pendudukan Israel dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina juga menilai RUU itu sebagai bentuk baru ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed