UMK Kota Sukabumi 2026 Naik 5,7% Sesuai SK Gubernur Jawa Barat

BERITA, SUKABUMI219 views

SeputarSukabumi – Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen dari nilai sebelumnya. Kenaikan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, sebagai hasil kesepakatan bersama para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi perekonomian. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (6/1/2026).

Punjul menjelaskan, penetapan kenaikan UMK dilakukan melalui proses musyawarah yang mengedepankan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan titik temu dari berbagai pertimbangan agar tetap menjaga keberlangsungan iklim usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.

Ia berharap, kenaikan UMK pada tahun 2026 dapat menjadi penanda membaiknya kondisi ekonomi, baik bagi para pekerja maupun bagi pelaku usaha di Kota Sukabumi, sehingga aktivitas usaha dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Punjul menambahkan, kenaikan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2026. Surat keputusan itu disusun berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat keputusan tersebut juga tercantum besaran upah minimum untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Disebutkan bahwa upah minimum tertinggi di Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443, sementara upah minimum terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250.

Adapun UMK Kota Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.192.807. Punjul menegaskan, angka tersebut menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan pekerja di Kota Sukabumi dalam pelaksanaan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed