Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perkebunan Swasta, Kepatuhan Hak Buruh Jadi PR 2026

BERITA, SUKABUMI533 views

Sukabumi – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan sektor perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah utama pada tahun 2026. Penetapan ini dilakukan menyusul masih belum terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa secara umum sebagian besar perusahaan perkebunan telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (15/1/2026).

Menurut Ferry, persoalan yang terjadi bukan karena perusahaan sama sekali tidak menjalankan kewajiban, melainkan karena pemenuhannya belum dilakukan secara utuh. Ia mencontohkan, terdapat perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang telah berkomitmen dan konsisten membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun demikian, masih ada perusahaan lain yang belum patuh dan menjadi perhatian Komisi IV untuk terus dibina dan diawasi.

Ferry menegaskan bahwa pembayaran upah sesuai UMK merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, pengusaha secara tegas dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sepanjang tahun 2026, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap seluruh perusahaan perkebunan agar menjalankan sistem kerja dan pengupahan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, yakni sekitar tiga hingga empat jam per hari.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa untuk perusahaan dengan jam kerja terbatas, Komisi IV mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis satuan hasil atau target, bukan semata-mata satuan waktu. Meski demikian, ia menekankan bahwa sistem pengupahan apa pun yang diterapkan—baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sistem satuan waktu, maupun satuan hasil—tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, prinsip utama dalam pengupahan adalah bahwa perbedaan sistem kerja tidak boleh mengurangi hak pekerja. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa sistem pengupahan harus menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Berdasarkan catatan sementara Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi dan menjadi fokus utama pengawasan. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, penerapan upah dinilai secara umum telah sesuai ketentuan, meskipun sebelumnya sempat ditemukan catatan terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang kini telah ditindaklanjuti.

Komisi IV juga mencatat bahwa cukup banyak perusahaan perkebunan yang sudah tidak lagi beroperasi. Namun, bagi perusahaan yang masih aktif, DPRD memastikan tetap menjadi sasaran penertiban dan pengawasan agar seluruh hak tenaga kerja—mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—dapat terpenuhi secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed