Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha agar memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan maupun masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (19/1/2026).
Menurut Iwan, ketaatan terhadap regulasi menjadi kunci terwujudnya sinergi yang harmonis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib menempuh proses perizinan secara prosedural, termasuk perizinan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan air tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kewajiban pajak daerah. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat terdapat 294 titik sumur air tanah yang dimiliki oleh 149 pemegang izin.
Iwan menuturkan bahwa pajak dari pemanfaatan air tanah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap izin sumur bor dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib dan bertanggung jawab.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Iwan, akan terus konsisten melakukan pengawasan agar pemanfaatan air tanah yang belum mengantongi izin dapat ditertibkan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan keberkahan pembangunan daerah.









