Sasar PAD dan Ketertiban Industri, Komisi I DPRD Sukabumi Ingatkan Kewajiban Izin SIPA bagi Perusahaan

Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan pemanfaatan air tanah oleh sektor industri sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengingatkan seluruh pelaku usaha, mulai dari pabrik, perhotelan, hingga fasilitas kesehatan, agar segera melengkapi dokumen perizinan apabila dalam operasionalnya menggunakan sumur bor air tanah. Penegasan tersebut disampaikannya pada Senin (19/1/2026).

Iwan menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, setiap perusahaan yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan diwajibkan memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Tanpa izin tersebut, aktivitas perusahaan berpotensi dihentikan karena melanggar prosedur yang berlaku.

Menurutnya, ambang batas penggunaan 100 meter kubik per bulan sangat mudah tercapai di sektor usaha. Pada sektor perhotelan, kebutuhan air untuk laundry dan tamu dengan jumlah 40 hingga 50 kamar per hari sudah dapat melampaui batas tersebut. Sementara pada sektor industri manufaktur, penggunaan air tanah dapat terjadi hanya dalam beberapa siklus proses produksi atau pendinginan mesin. Adapun pada rumah sakit dan klinik, air tanah digunakan secara intensif untuk kebutuhan sanitasi dan sterilisasi harian.

Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Iwan menyebut masih banyak anggapan di masyarakat bahwa air AMDK bersumber dari mata air pegunungan, padahal sebagian industri memanfaatkan air tanah melalui sumur bor. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan perizinan yang lebih ketat agar pemanfaatan sumber daya air tercatat dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terdapat 294 titik sumur bor yang dikelola oleh 149 pemegang izin di Kabupaten Sukabumi. Iwan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan SIPA berbanding lurus dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Sukabumi.

Ia menekankan bahwa DPRD mendukung pertumbuhan dunia usaha, namun ketaatan terhadap regulasi harus menjadi prioritas. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh sumur bor yang belum berizin dapat segera ditertibkan demi menciptakan tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed