Sukabumi – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sukabumi Selatan memunculkan dinamika di lapangan. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Ciemas yang menyampaikan keberatan terhadap teknis distribusi makanan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Al-Mubarokah.
Keberatan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikirim pihak sekolah, yang menyoroti pembebanan tugas distribusi makanan kepada guru dan staf. Kepala SMAN 1 Ciemas, Ramdan Sutana Hadi, menegaskan bahwa tugas utama tenaga pendidik adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, bukan menangani distribusi logistik.
Dalam keterangannya pada 30 Maret 2026, Ramdan menyebut bahwa keterlibatan guru dalam distribusi makanan dinilai mengganggu proses pembelajaran dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pendidik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, pihak sekolah juga menyoroti potensi risiko sosial dan hukum, termasuk polemik terkait transparansi pembagian makanan bagi siswa yang tidak hadir. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada profesionalitas dan martabat guru.
Menanggapi hal itu, pihak SPPG Ciemas Ciwaru Al-Mubarokah melalui Kepala SPPG, Ernawati, menyatakan bahwa distribusi MBG harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pernyataannya, Ernawati pada Maret 2026 menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan distribusi mandiri oleh SPPG karena masih terikat mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan BGN, program MBG pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan kepada pihak sekolah. Jika terdapat sekolah yang keberatan, maka keputusan tersebut harus dihormati.
Selain itu, tanggung jawab distribusi secara penuh berada di pihak SPPG sebagai pelaksana program. Sementara sekolah hanya berperan dalam menyediakan akses dan fasilitas pendukung, bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran makanan.
Dalam kondisi tertentu, apabila sekolah menolak pelaksanaan program karena alasan teknis atau manajerial, BGN memberikan opsi agar distribusi makanan dialihkan kepada kelompok penerima manfaat lain, seperti anak putus sekolah, ibu hamil, atau balita, guna menghindari pemborosan anggaran.
Kasus di Ciemas ini menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya sinkronisasi antara lembaga pendidikan dan pelaksana program di lapangan. Koordinasi yang lebih jelas dinilai penting agar program nasional tetap berjalan efektif tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah.









