SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan Perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penetapan Perubahan APBD 2025.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Asep Japar, Jumat (12/9/2025).
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sukabumi atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi kunci agar penyempurnaan anggaran dapat segera ditetapkan.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan, keputusan ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.