Dugaan Air Sumur Bor di Balik Botol Aqua: DPR RI Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

BERITA25 views

Jakarta — Gelombang kritik terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua kian menguat setelah muncul dugaan bahwa air yang dijual perusahaan itu bukan berasal dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan, melainkan air dari sumur bor.

Sorotan terbaru datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, yang menilai praktik semacam itu bisa dikategorikan sebagai penyesatan publik dan pelanggaran hak konsumen.

“Kalau iklan menyebut dari mata air pegunungan tapi faktanya bukan, itu bukan cuma masalah iklan — itu masalah integritas dan tanggung jawab sosial korporasi,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (24/10).

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang produk yang mereka konsumsi, apalagi jika menyangkut sumber daya alam dan kesehatan publik. Menurutnya, hak atas informasi yang benar sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1).

Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Mafirion juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memberikan keterangan menyesatkan terkait asal, jenis, mutu, atau komposisi produk.

“Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat. Jangan sampai kepercayaan publik dijadikan alat jualan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama bertahun-tahun masyarakat telah membayar lebih mahal karena percaya bahwa Aqua menggunakan air murni dari mata air pegunungan. Jika dugaan itu benar, publik telah dibohongi secara sistematis oleh narasi iklan.

Bukan Sekadar Produk, Tapi Soal Etika dan Kepercayaan

Lebih jauh, Mafirion menyebut persoalan ini menyangkut etika bisnis dan keadilan sosial. Banyak warga menganggap merek Aqua sebagai simbol kualitas dan kemurnian air pegunungan. Namun kini, klaim tersebut mulai dipertanyakan.

“Kalau yang dijual ternyata bukan mata air pegunungan, maka ini bukan cuma pelanggaran bisnis — ini bentuk eksploitasi kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan, untuk memeriksa ulang perizinan, sumber pasokan air, dan klaim iklan perusahaan.

Desakan untuk Transparansi dan Audit Publik

Menurut Mafirion, negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan korporasi besar berlindung di balik reputasi merek. Ia mendesak dilakukan audit publik terhadap sumber air dan proses produksi Aqua agar masyarakat mendapat kejelasan.

“Air itu hak dasar manusia. Jangan sampai industri memonopoli air rakyat lalu menutupi kebenaran atas nama bisnis,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan dorongan agar praktik-praktik manipulatif di sektor konsumsi tidak dibiarkan tumbuh subur di Indonesia.

“Kejujuran bukan opsi, tapi kewajiban. Terlebih ketika yang dijual adalah kepercayaan,” pungkas Mafirion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed