Rapat Paripurna ke-2 DPRD Sukabumi Bahas Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

BERITA, SUKABUMI105 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan hasil reses ke-1 DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, serta nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Menurutnya, reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil reses yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi diharapkan dapat menjadi bahan perencanaan pembangunan daerah serta menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program ke depan.

Budi juga meminta seluruh komisi DPRD segera menyiapkan jadwal pembahasan lanjutan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Selain itu, ia mendorong agar kepala perangkat daerah hadir langsung dalam setiap pembahasan guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan komprehensif.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tahapan pembahasan LKPJ, lanjutnya, akan dimulai dengan kajian oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal, rapat gabungan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed