Komisi II DPRD Sukabumi Dorong Pembentukan Tim Khusus Periksa Legalitas Menara Telekomunikasi

BERITA, SUKABUMI113 views

Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah segera membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan ulang sekaligus memeriksa legalitas dokumen perizinan perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026), terkait dugaan adanya perusahaan menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan rekomendasi pembentukan tim khusus dilakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD setelah sejumlah perusahaan menara telekomunikasi beberapa kali tidak menghadiri undangan audiensi.

Menurutnya, tim yang dibentuk nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh data yang akurat mengenai keberadaan menara telekomunikasi, termasuk status legalitas dan kelengkapan dokumen perizinannya.

Taopik menegaskan bahwa hasil pendataan akan menjadi dasar untuk menentukan perusahaan mana yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan mana yang belum melengkapinya. Bagi perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, DPRD mendorong agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah berasal dari perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki oleh menara telekomunikasi.

Ia menambahkan bahwa DPRD menginginkan seluruh kebijakan penertiban didasarkan pada data yang valid. Oleh karena itu, proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting sebelum dilakukan langkah penegakan aturan.

Apabila setelah dilakukan pendataan ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan secara bertahap, sanksi tegas dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembongkaran.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berharap langkah tersebut dapat mendorong perusahaan menara telekomunikasi untuk lebih patuh terhadap aturan serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. DPRD menargetkan persoalan legalitas dan pendataan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed