Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027 dan Hasil Reses sebagai Dasar Penyusunan Program Pembangunan

BERITA, SUKABUMI91 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil Reses Kedua Tahun 2026, penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah agar pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

Beragam usulan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian dalam penyusunan program dan penganggaran daerah.

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan segera membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pembahasan ditargetkan berlangsung dalam waktu sekitar satu minggu agar tahapan penyusunan APBD dapat berjalan tepat waktu dan mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pemerintah memproyeksikan pembangunan tahun depan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta berbagai program prioritas.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum serta mendukung terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perencanaan dan penganggaran daerah secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed