Pejalan Kaki Tertabrak KA Pangrango di Jalur Cibadak–Parungkuda, Perjalanan Kereta Sempat Tertunda

BERITA, SUKABUMI19 views

SUKABUMI – Seorang pejalan kaki mengalami kecelakaan setelah tertabrak Kereta Api Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di lintasan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di Kilometer 37+400/500. Informasi awal mengenai insiden itu disampaikan masinis KA Pangrango kepada petugas operasional, sehingga penanganan langsung dilakukan sesuai prosedur keselamatan.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas segera berkoordinasi dengan Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan kondisi sarana perkeretaapian tetap layak beroperasi.

 

Setibanya di Stasiun Parungkuda, rangkaian kereta menjalani pemeriksaan. Setelah dipastikan tidak mengalami gangguan teknis, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan menuju tujuan.

 

Akibat kejadian tersebut, operasional KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Hingga kini, identitas korban masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

 

KAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki jalur rel maupun area yang menjadi ruang manfaat perkeretaapian. Jalur kereta merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api sehingga tidak boleh digunakan sebagai akses berjalan kaki atau aktivitas lainnya.

 

Masyarakat juga diminta selalu memanfaatkan perlintasan resmi saat hendak menyeberang rel guna menghindari risiko kecelakaan. KAI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api serta keselamatan seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar jalur rel.

 

Larangan memasuki jalur kereta api sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan tidak menjadikan rel kereta sebagai jalan pintas demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed