Penataan Trayek Angkot di Terminal Benda Picu Protes Sopir, Dishub: Belum Ada Keputusan Final

SUKABUMI35 views

SUKABUMI – Upaya penataan operasional angkutan kota (angkot) di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026), memicu ketegangan antara sejumlah sopir angkot jalur 02 rute Cicurug–Sukasari, Bogor, dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

 

Kericuhan bermula ketika petugas menghentikan angkot jalur 02 yang melintas dan meminta kendaraan tidak lagi melanjutkan perjalanan melewati Terminal Benda. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penataan trayek angkutan umum di kawasan tersebut.

 

Sejumlah pengemudi menyampaikan keberatan karena menganggap kebijakan itu diterapkan tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan resmi. Mereka menilai penertiban dilakukan secara mendadak sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan sopir.

 

Ketua Umum Angkot Jalur 02, Diki, mengatakan para pengemudi tidak menolak penataan trayek, namun mempersoalkan mekanisme pelaksanaannya yang dinilai belum disertai pemberitahuan resmi dari instansi terkait.

Menurutnya, informasi yang diterima selama ini hanya berasal dari media sosial sehingga belum dapat dijadikan acuan. Karena itu, para sopir meminta pemerintah terlebih dahulu memberikan penjelasan dan sosialisasi sebelum aturan diterapkan di lapangan.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pembatasan operasional angkot jalur 02 di Terminal Benda.

 

Ia menegaskan kewenangan terkait penetapan maupun perubahan izin trayek berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pemerintah kabupaten tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

Menurut Latif, prioritas utama saat ini adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif sembari menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait penataan trayek angkutan umum.

 

Di sisi lain, perwakilan sopir angkot jalur 09 rute Cibadak–Cicurug, Ari Purnama, mendukung upaya penataan trayek selama aturan diterapkan secara adil kepada seluruh angkutan umum tanpa membedakan jalur tertentu.

 

Ia menyebut angkot jalur 02 telah lama melintasi Terminal Benda hingga menuju Pasar Cicurug dan mengambil penumpang di sekitar kawasan SPBU Cidahu. Menurutnya, jika penertiban dilakukan, maka seluruh trayek yang melanggar ketentuan juga harus mendapat perlakuan yang sama.

Setelah sempat terjadi adu argumentasi, kondisi di Terminal Benda berangsur kondusif.

 

Dishub Kabupaten Sukabumi memastikan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus dilakukan guna mencari solusi terbaik dalam penataan trayek angkutan umum sekaligus mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed