DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

BERITA, SUKABUMI99 views

SeputarSukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu, 2 Juli 2025. Agenda tersebut mencakup Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri oleh Bupati H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana disepakati bersama DPRD melalui Badan Musyawarah.

“Penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan lengkap, mulai dari penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, hingga jawaban atas pandangan fraksi. Semua dibahas mendalam dan dijawab secara komprehensif,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga mencapai kesepakatan pada 25 Juni 2025.

Menurutnya, keseluruhan proses ini mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah,” ucapnya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah resmi disetujui dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Adapun Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 juga telah disetujui. Bupati menjelaskan bahwa raperda ini telah melalui pembahasan menyeluruh bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi tertanggal 18 Juni 2025.

“Penetapan raperda ini menjadi perda adalah langkah strategis untuk menjamin kesiapan pembiayaan Pilkada 2029. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses ini,” ujar Bupati.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed