DPRD Sukabumi Soroti Perusahaan yang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Sidak Segera Dilakukan

Seputar Sukabumi – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi meskipun belum memperoleh izin resmi. Meskipun beberapa perusahaan baru menerima rekomendasi untuk melanjutkan proses perizinan, banyak di antaranya yang sudah menjalankan aktivitas dengan alasan tertentu.

Andri menyebutkan beberapa kasus di berbagai kecamatan, termasuk perusahaan tower, tambang batu, dan yang terbaru, tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Meskipun Dinas Perizinan telah memberikan surat teguran untuk menghentikan kegiatan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap melanjutkan operasionalnya. “Kami akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Andri pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Terkait tambak udang di Pantai Minajaya, Andri menyoroti status lahan yang digunakan, yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar hak. Ia mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan dengan status HGB harus dilengkapi dengan izin usaha yang sah. “Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi setelah adanya alas hak seperti HGU atau HGB, yaitu kesesuaian ruang, dokumen lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF),” jelasnya.

Andri juga mengungkapkan bahwa HGB lahan tersebut akan berakhir pada tahun 2028, namun terdapat indikasi bahwa dalam perizinan awalnya, tidak tercatat adanya rencana pembangunan tambak udang di area tersebut. Selain itu, status HGB-nya juga masih diragukan. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut, karena lahan ini diketahui sudah masuk dalam rencana Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah terbengkalai,” tambahnya.

Andri menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi I, untuk terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin guna mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed