Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi

BERITA, NEWS, SUKABUMI209 views

SeputarSukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 untuk membahas penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Kamis, 10 April 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, serta dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Andreas, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya revisi segera atas Perda tersebut, mengingat tenggat waktu 15 hari kerja yang diberikan sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila tidak dilaksanakan tepat waktu, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

“Raperda ini sangat penting tidak hanya untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Andreas dalam rapat tersebut, Kamis, 10 April 2025.

Ia berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dapat segera menerima dan membahas Raperda ini agar dapat segera ditetapkan, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed