DPRD Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

BERITA, SUKABUMI142 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat, 11 April 2025, dalam rangka melanjutkan proses legislasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa rapat ini menjadi forum penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses legislasi untuk memastikan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua aspek penting dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Ia menambahkan bahwa masukan dari fraksi-fraksi akan digunakan sebagai dasar bagi panitia khusus (Pansus) DPRD dan jajaran eksekutif dalam melakukan pembahasan teknis terhadap isi Raperda. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kritik dan saran untuk menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan efektif.

“Senin depan, Bupati dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Ini penting agar setiap dinamika dapat dibahas secara konstruktif,” lanjutnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dan akan menyampaikannya secara resmi dalam rapat paripurna selanjutnya. Ia memastikan bahwa Bupati Asep Japar akan hadir secara langsung dalam penyampaian jawaban pada Senin mendatang.

“Iya, benar. Jawabannya akan disampaikan hari Senin depan, seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed