Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah telah menyepakati revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah melalui rapat paripurna dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi, Raperda ini kini tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memahami isi peraturan tersebut.
“Perda jangan hanya berhenti pada proses legislatif dan eksekutif. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar aturan bisa berjalan dengan baik di lapangan,” kata Hamzah pada Kamis, 1 Mei 2025.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda (Sosper) belum memiliki dukungan anggaran maupun mekanisme resmi karena belum masuk dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Akibatnya, kegiatan sosialisasi belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Seharusnya kegiatan sosialisasi perda ini sudah memiliki anggaran dan mekanisme jelas. Tanpa itu, masyarakat tidak tahu aturan baru dan implementasi perda pun tidak bisa diharapkan optimal,” jelasnya.
Hamzah juga mengajak pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan untuk aktif menyampaikan isi perda kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Ia menyatakan bahwa pendekatan langsung oleh anggota dewan di dapil mereka akan lebih efektif dalam menyebarkan informasi hukum daerah.
“Kalau 50 anggota DPRD bisa menyampaikan perda ini di dapil masing-masing, saya yakin masyarakat akan lebih paham dan perda pun bisa dijalankan lebih baik,” ujarnya.
Menurut Hamzah, penguatan kegiatan sosialisasi merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menjamin peraturan yang dibuat benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya.
“Upaya ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan memastikan regulasi daerah berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tegasnya.