Jumlah Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Bertambah Jadi Delapan Orang

BERITA, KRIMINAL, SUKABUMI2,022 views

SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan pelajar Kristen sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi delapan orang.

Penetapan tersangka baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pada 6 Juli 2025 menjelaskan bahwa tersangka Y diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan sebuah gitar dan satu unit mobil Suzuki Ertiga. Tersangka diketahui merusak dan membaret kendaraan tersebut menggunakan batu saat kejadian berlangsung di rumah singgah milik seorang warga bernama Maria.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang,” ujar Hendra.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas penegakan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Hendra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed