Gubernur Jabar Larang Keras Knalpot Brong, Tegaskan Demi Kenyamanan dan Keselamatan

BERITA, JAWA BARAT954 views

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan ini dituangkan melalui surat edaran yang berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.

“Hari ini kami keluarkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di Jawa Barat,” kata Dedi saat memberikan keterangan di Kabupaten Subang, Rabu (27/8/2025).

Dedi menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan dan meresahkan lingkungan. Menurutnya, suara bising tersebut bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan berkendara.

“Setiap kendaraan bermotor sudah memiliki standar knalpot dari pabrikan. Saat diubah dengan knalpot brong, maka itu bertentangan dengan ketentuan lalu lintas, merusak kenyamanan, dan berbahaya bagi pengguna jalan lain,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa penggunaan knalpot brong merupakan kekeliruan dan tidak lagi dilakukan. Dedi juga menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan serta ketertiban di jalan raya.

Knalpot brong diketahui sebagai hasil modifikasi dengan menghilangkan peredam suara, sehingga menghasilkan bunyi keras yang melebihi ambang batas kebisingan pemerintah. Praktik ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan polusi suara dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Atas dasar itu, pengguna knalpot brong dapat dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed