Kasus Penggelapan Rp30 Miliar, Maybank Indonesia Klaim Jadi Pihak yang Dirugikan

BERITA143 views

JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp30 miliar yang menyeret nama salah satu mantan kepala cabangnya. Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan pihak bank sama sekali tidak terlibat dalam hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan.

“Permasalahan ini murni berkaitan dengan urusan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak ada hubungan dengan kerja sama tersebut,” ujar Bayu, Selasa (30/9/2025).

Bayu menjelaskan bahwa saat ini Aris Setiawan, mantan kepala cabang Maybank, sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menegaskan Maybank selalu kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Terkait dana Rp30 miliar yang dipersoalkan, Bayu menerangkan Maybank Indonesia hanya memiliki perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat. Namun, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sehingga bank melakukan eksekusi agunan. “Dalam hal ini, justru Maybank yang dirugikan karena adanya wanprestasi dari debitur,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum almarhum Kent, Benny Wullur, mengungkapkan bahwa dana Rp30 miliar diberikan kliennya kepada Rohmat untuk bisnis pengadaan ponsel. Kent sempat mendapat jaminan berupa surat pernyataan bank, cek, dan akta pengakuan utang. Namun, belakangan dana tersebut dialihkan menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuannya.

Menurut Benny, proses pencairan kredit tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. “Kami menduga ada keterlibatan lebih jauh yang harus diusut,” ujarnya.

Saat ini, persidangan baru menyeret Aris Setiawan dan Rohmat Setiawan sebagai tersangka. Namun keluarga Kent berharap agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh agar kasus ini bisa terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed