Komisi IV DPRD Sukabumi Tolak Penggabungan 9 Kecamatan ke Kota

BERITA, SUKABUMI302 views

SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi secara tegas menolak wacana penggabungan sembilan kecamatan di wilayah kabupaten ke Kota Sukabumi. Penolakan ini disampaikan di tengah menguatnya isu pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).

Anggota Komisi IV, Uden Abdunn Natsir, menyatakan bahwa setiap keputusan penataan wilayah harus melalui kajian yang matang karena dampaknya yang luas pada nasib masyarakat, mulai dari pelayanan publik, ekonomi, hingga representasi politik.

“Saya pribadi lebih setuju pemekaran [KSU]. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden, Sabtu (18/10/2025).

Uden menyoroti dua argumen utama di balik penolakan penggabungan wilayah:

  1. Kekhawatiran UMR Buruh: Isu paling krusial adalah perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) antara Kota dan Kabupaten Sukabumi. Uden menyuarakan kekhawatiran buruh di kabupaten.
    “Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.
  2. Beban Administratif Kota: Ia menilai kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran maupun tata kelola. Menambah sembilan kecamatan dikhawatirkan akan membebani kota, bukan memperkuatnya.

Alih-alih digabungkan, Uden justru mendukung Pemekaran KSU sebagai solusi yang lebih ideal. Pemekaran diyakini membuka peluang percepatan pembangunan dan pemerataan layanan di wilayah utara yang selama ini dianggap tertinggal.

“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” pungkas Uden, menegaskan bahwa pemekaran adalah jalan yang lebih baik daripada menyerahkan wilayah ke Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed