Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis, Fokus APBD 2026 dan Penataan Swalayan

BERITA, SUKABUMI15 views

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada Selasa (14/10/2025), dengan agenda pembahasan dan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang strategis bagi daerah.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Agenda utama meliputi laporan Badan Anggaran, laporan Komisi III, pengambilan keputusan, dan penyampaian pendapat akhir Bupati.

APBD 2026 Diarahkan Optimal untuk Prioritas

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dan potensi daerah. Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi masukan dan koreksi konstruktif dari anggota dewan, menyebut sinergi legislatif dan eksekutif sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Raperda APBD yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penataan Pusat Perbelanjaan Demi Keseimbangan UMKM

Terkait Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dan menciptakan keseimbangan.

“Perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” tegas Bupati Asep Japar.

Raperda ini akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional yang mengacu pada RTRW dan RDTR. Selain itu, setiap toko swalayan diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM).

Bupati berharap, penetapan kedua Raperda ini dapat memperkuat fondasi ekonomi, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan bagi UMKM agar Kabupaten Sukabumi dapat terwujud menjadi wilayah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed