SUKABUMI – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Fokus utamanya adalah menciptakan landasan hukum yang mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kesepakatan final ini dicapai melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang dipimpin oleh Bayu Permana pada Selasa (4/11/2025).
Bayu Permana menjelaskan bahwa penetapan 13 Raperda ini merupakan hasil kolaborasi intensif untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan akan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi.
Raperda Strategis yang Disepakati
Dari 13 Raperda yang disepakati, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, menyoroti isu-isu mendasar seperti:
- Penataan Kawasan Kumuh
- Perubahan Perda Desa
- Perlindungan Perempuan
- Perubahan Tenaga Kerja
- Rumah Potong Hewan (RPH)
Delapan Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah, mencakup regulasi wajib (seperti APBD Murni dan Perubahan) dan usulan pengembangan sektor, seperti Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, dan Pengembangan Agro.
Ketua Bapemperda Bayu Permana berharap semua pihak dapat mempersiapkan diri, sebab meskipun daftar Raperda 2026 telah ditetapkan, pintu masih terbuka untuk usulan baru yang mendesak melalui Propemperda Perubahan.
“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat, bukan sekadar dokumen formal,” tutup Bayu, menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung program yang berdampak langsung pada masyarakat.








