Sukabumi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada delapan terdakwa kasus perusakan rumah yang digunakan sebagai lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis digelar di PN Cibadak pada Senin (10/11/2025) dengan majelis hakim yang dipimpin Maruli Tumpal Sirait serta didampingi hakim anggota Alif Yunan dan Yahya Wahyudi. Para terdakwa yang divonis yakni Dendi, M. Daming, Encep Mulyana, Ence Maulana, Edi Hermawan, Moh. Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi, dan Yudiansyah.
Dalam persidangan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan hingga luka berat. Beberapa di antaranya juga terbukti melakukan perusakan barang di lokasi kejadian.
Hakim Maruli Tumpal Sirait menjelaskan, masa hukuman para terdakwa akan dikurangi dengan waktu penahanan yang telah dijalani. “Dipotong masa hukuman, jadi menjalani sekitar dua bulanan lagi,” ujarnya usai membacakan amar putusan.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana dan tidak terkait dengan isu agama. “Sudah jelas ini bukan konflik beragama. Kami menyesalkan adanya framing di media sosial yang seolah-olah mengarah ke sana,” kata Maruli.
Dengan putusan tersebut, kedelapan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam insiden perusakan rumah retret di Cidahu.









