DPRD Sukabumi Pastikan 8.164 Guru Honorer Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

BERITA, SUKABUMI50 views

Sukabumi – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh guru honorer di daerah tersebut mendapat kepastian status. Sebanyak 8.164 guru honorer akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 4 Desember 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat audiensi dengan DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2025).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya. Sekitar 8.164 guru honorer akan dilantik pada 4 Desember 2025,” ujar Ferry.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini meniadakan kekhawatiran guru honorer terkait proses seleksi, dan tidak ada guru yang dirugikan. “Semua sudah dimasukkan sebagai PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama,” tegasnya. Menurut Ferry, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Upah PPPK Paruh Waktu Masih Dirumuskan

Terkait besaran penghasilan PPPK paruh waktu, Ferry menyebut Pemkab masih merampungkan formula penggajian yang merujuk pada regulasi nasional dan mempertimbangkan berbagai sumber pembiayaan. “Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. InsyaAllah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” katanya.

Ferry juga menyampaikan apresiasi kepada AHN atas perjuangan mereka yang konsisten dan santun menyuarakan aspirasi guru honorer. “Satu tahun ini kami bersama teman-teman AHN bergerak bersama. Alhamdulillah, hari ini hasilnya mulai bisa dirasakan. Selamat untuk semuanya,” ujarnya.

Pelantikan pada 4 Desember 2025 dianggap sebagai momentum penting bagi dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi. Selain memberikan kepastian hukum, pengangkatan ini diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran dan fokus kerja guru. “Semoga ini menjadi awal kebangkitan kualitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi,” tambah Ferry.

Lima Rekomendasi AHN

Dalam audiensi, DPD AHN menyampaikan lima rekomendasi kepada DPRD dan Pemkab Sukabumi agar kebijakan pengangkatan guru honorer berjalan adil dan transparan:

  1. Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK paruh waktu.

  2. Pemantapan skema penggajian, termasuk nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi.

  3. Penyesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023.

  4. Pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik.

  5. Penataan penggajian paruh waktu (R3 dan R4) agar tidak menimbulkan kesenjangan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed