DPRD Akan Telusuri Dugaan Alih Fungsi Lahan di Hulu Sukabumi

BERITA, SUKABUMI26 views

Sukabumi – Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, menanggapi serius dugaan perubahan fungsi lahan di Pondok Halimun dan sekitarnya, yang dianggap sebagai masalah lingkungan strategis. Ia mendengarkan paparan awal dari jurnalis sukabumiupdate.com pada Senin (9/2/2026), dan melihatnya sebagai indikasi rantai masalah yang belum jelas.

Politikus Partai Gerindra ini menyoroti pembangunan di Pondok Halimun yang berpotensi merusak fungsi ekologis, terutama karena lokasinya di kaki Gunung Gede Pangrango. Lahan tersebut adalah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2, yang sekarang dikelola swasta melalui sewa atau program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) oleh kelompok tani.

Di lapangan, ada temuan bahwa sebagian lahan yang dulunya kebun teh kini berubah menjadi objek wisata dan kuliner tanpa izin resmi, di luar kerja sama Business-to-Business (B2B). PTPN telah mengirim somasi kepada pemilik bangunan tersebut.

Yudha menempatkan Pondok Halimun dalam konteks ekologis yang lebih luas, di mana lereng-lereng berfungsi sebagai penyangga tanah dan air hujan untuk wilayah hilir, termasuk Kota Sukabumi. Kebun teh bukan hanya komoditas, tapi bagian dari sistem penahan alami. Jika tutupan lahan berubah menjadi bangunan permanen atau wisata, daya tahan lereng melemah, meningkatkan risiko bencana.

Sebagai respons, DPRD menjadwalkan rapat kerja pada 11 Februari 2026, melibatkan Komisi I (pertanahan dan perizinan) serta Komisi II (lingkungan hidup). Forum ini akan memanggil PTPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.

“Hasil diskusinya akan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi untuk memperoleh informasi pasti siapa pemegang hak lahan, kemudian perizinannya bagaimana. Kami memiliki kekhawatiran karena lereng-lereng di Pondok Halimun dan sekitarnya diberikan fungsi sebagai penguat tanah jika terjadi hujan deras,” kata Yudha.

Kunjungan ini penting di tengah perbedaan klaim antara pemerintah desa, gerakan tani, dan PTPN mengenai status HGU dan dana sewa. Sejak HGU berakhir pada 2013, masalah dugaan alih fungsi lahan berkembang dan memicu perdebatan.

Yudha melihat masalah ini tidak terpisah dari ancaman bencana ekologis di Sukabumi secara keseluruhan. Ia khawatir potensi banjir dan longsor jika kawasan hulu terus rusak. Sikap DPRD akan fokus pada kebijakan pusat untuk menjaga kawasan penyangga dan lingkungan, sebagai kepentingan publik jangka panjang, bukan polemik sektoral.

Meski begitu, Yudha tidak menolak kebutuhan ekonomi. Aktivitas bisnis boleh, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan. Ia mendorong kerja sama semua pihak untuk menghentikan praktik yang meningkatkan risiko bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed