Guna Menjaga Iklim Investasi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak ke Dua Perusahaan Tak Berizin di Cicurug

SUKABUMI115 views

SeputarSukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug pada Rabu (4/3/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin bahwa seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi menaati regulasi perizinan yang telah ditetapkan.

Dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan dalam sidak tersebut adalah PT Pong Codan Indonesia, yang bergerak di bidang industri suku cadang mobil, serta PT Kaya Karung Bersama, sebuah industri karung plastik. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Tim Terpadu mendapati fakta bahwa kedua perusahaan tersebut sudah menjalankan operasionalnya meskipun dokumen perizinannya belum lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam merespons laporan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya tidak memiliki niat untuk menghalangi masuknya investasi, namun pemenuhan legalitas merupakan persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui pendalaman bersama DPMPTSP. Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran, kami akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Legalitas sangat krusial agar aktivitas industri tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, maupun pendapatan daerah,” tegas Iwan.

Selain itu, pihak DPRD juga telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan analisis mendalam terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan iklim investasi yang lebih tertib dan sehat di wilayah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed