Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah demi Lingkungan dan Pendapatan Daerah

SUKABUMI100 views

SeputarSukabumi – Jalil Abdillah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, pada Jumat (6/3/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan terkait kelengkapan izin operasional mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Jalil menekankan pentingnya penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dianggap krusial bukan hanya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, pemanfaatan air tanah untuk bisnis wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), sedangkan untuk kegiatan non-usaha harus mengantongi Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Pemanfaatan air tanah untuk usaha harus memiliki izin resmi, begitu juga untuk non-usaha yang wajib memiliki persetujuan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Jalil.

Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang melanggar. Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan akibat pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah memiliki sumur namun belum memiliki izin, Jalil meminta agar segera melakukan proses legalisasi perizinan paling lambat hingga 31 Maret 2026.

Dari sisi ekonomi, Jalil menyoroti bahwa pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi belum digali secara maksimal. Saat ini, kontribusi sektor tersebut terhadap PAD baru mencapai sekitar Rp65 miliar. Ia meyakini, jika pengawasan dan penertiban izin dilakukan dengan ketat, penerimaan daerah dari pajak air tanah memiliki potensi besar untuk melonjak hingga mencapai angka Rp300 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed