Pemanfaatan Air Tanah Harus Berlandaskan Hukum, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Kewajiban Miliki IPAT

BERITA, SUKABUMI92 views

SeputarSukabumi – Setiap bentuk pemanfaatan air tanah harus memiliki payung hukum yang kuat. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menekankan bahwa penggunaan air tanah untuk keperluan bisnis wajib dilengkapi dengan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Tidak hanya bagi sektor industri, Jalil juga menjelaskan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan di luar usaha pun tetap memerlukan persetujuan resmi dari pihak yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Jalil pada hari Minggu (8/3/2026) kemarin.

Menurut Jalil, poin utamanya adalah setiap aktivitas yang melibatkan pemanfaatan sumber daya air tanah harus didasari oleh izin atau dasar hukum yang eksplisit sesuai dengan tujuan penggunaannya. Ia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak memandang sebelah mata atau mengabaikan regulasi ini.

Lebih lanjut, Jalil memperingatkan bahwa penggunaan air tanah secara ilegal atau tanpa izin bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, namun juga memberikan dampak negatif bagi pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan praktik tersebut dapat merugikan daerah, khususnya dari sektor potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dioptimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed