Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti keluhan warga yang tergabung dalam paguyuban PPRKC terkait kepastian hak kepemilikan rumah dan kebun di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Aula BKPSDM, Senin (6/4/2026).
Audiensi tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan PPRKC. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin langsung rapat kerja yang turut dihadiri Direktur PT Kidang Gesit Perkasa, Budi Handoko, beserta tim, unsur ATR/BPN, DPTR, serta Camat Cikidang.
Dalam forum tersebut, perwakilan paguyuban menyampaikan empat tuntutan utama, yakni kepastian legalitas tanah kebun yang telah dibeli warga, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan keamanan, serta kejelasan mekanisme bagi hasil kebun.
Iwan Ridwan menegaskan komitmennya untuk memediasi permasalahan tersebut agar hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai kesepakatan. Ia menyebut, rapat kerja tersebut menghasilkan dua poin penting.
Pertama, terhadap lahan berstatus HGU yang tengah berproses menjadi HGB, pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan dan tidak menelantarkan lahan. Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta DPTR dan ATR/BPN membantu proses pengurusan hak kepemilikan warga sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap, melalui langkah mediasi dan koordinasi lintas pihak ini, persoalan yang dihadapi warga Cikidang Plantation Estate dapat segera menemukan solusi.
“Komisi I akan berupaya maksimal agar persoalan ini dapat diselesaikan dan masyarakat memperoleh kepastian haknya,” tegasnya.





