DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dari total 578 anggota dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah itu, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Menurut Supratman, pengesahan undang-undang ini juga merupakan bagian dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta berbagai serikat pekerja.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan keinginan Presiden dan aspirasi para pekerja agar RUU ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan RUU PPRT relatif cepat karena merupakan usulan inisiatif DPR. Pemerintah pun mengapresiasi kerja sama antara DPR dan seluruh pihak yang terlibat hingga regulasi tersebut resmi menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, baik dari sisi hak, kewajiban, maupun kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed