Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dua raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut dapat disepakati.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan kedua raperda ini hingga dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mendukung terwujudnya sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Bupati menegaskan sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan modern.
Asep Japar berharap kedua raperda yang telah disepakati bersama tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.









