Sukabumi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Iwan menjelaskan, tanah memiliki fungsi strategis serta nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah. Karena itu, pemanfaatan tanah harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, masih terdapat kawasan dan tanah yang telah diberikan hak, izin, konsesi, maupun perizinan berusaha namun tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan ditelantarkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya regulasi yang mengatur pendataan dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar di Kabupaten Sukabumi.
Dalam perda tersebut, objek tanah yang terindikasi terlantar meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Iwan berharap, setelah perda tersebut ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat lebih proaktif melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah terlantar sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai program strategis yang mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan menjadi landasan dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya lahan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pengesahan Perda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat pengelolaan aset wilayah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.






