Sukabumi – Keberadaan ratusan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain menyangkut kebutuhan layanan komunikasi dan internet, aspek legalitas serta kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan mitra kerja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (8/6/2026). Rapat itu menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh menara telekomunikasi yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa keberadaan menara telekomunikasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah. Menurutnya, pertumbuhan jumlah menara perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kelengkapan perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Ia menilai masih perlu dilakukan penataan terhadap perusahaan pengelola menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, meskipun jumlah menara terus bertambah, belum seluruhnya dipastikan memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya.
Pembahasan semakin mengemuka setelah sejumlah perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang sebelumnya diundang DPRD untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usaha tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD merekomendasikan pembentukan tim khusus lintas instansi untuk melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Tim tersebut direncanakan melibatkan DPMPTSP, Disperkim, DLH, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan.
Pendataan akan dilakukan melalui verifikasi lapangan guna memastikan setiap menara memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut DPRD, langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan legal maupun yang belum melengkapi kewajibannya. Selain mendukung penegakan aturan, pendataan juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor telekomunikasi.
Data yang akurat nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengawasan infrastruktur telekomunikasi, termasuk di wilayah pedesaan dan kawasan yang sedang berkembang.
Komisi II DPRD menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, sanksi dapat diterapkan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga pembongkaran.
DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi menara telekomunikasi dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor telekomunikasi.






