DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan HGU, Dugaan Pelanggaran PT Pasir Kencana Mengemuka

BERITA, SUKABUMI115 views

Sukabumi – Rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6/2026).

Rapat yang membahas pengawasan sektor perkebunan dan program reforma agraria tersebut mengundang 14 perusahaan pemegang HGU. Namun, hanya PT Zanjibar yang hadir, sementara 13 perusahaan lainnya tidak memenuhi undangan dengan alasan surat undangan tidak diterima.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menilai minimnya kehadiran perusahaan menunjukkan lemahnya respons sebagian pemegang HGU terhadap upaya pengawasan pemerintah.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat empat HGU yang masuk dalam perencanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dinilai memiliki persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pasir Kencana di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog. Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas perkebunan yang tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin HGU.

Andri menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan pemegang HGU menjalankan usaha sesuai izin yang diberikan. Perubahan komoditas atau alih fungsi lahan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tahapan sanksi tersebut meliputi teguran tertulis dari instansi terkait, penghentian sementara kegiatan usaha, pemberian sanksi administratif berupa denda, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Komisi I DPRD juga menyoroti aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. DPRD meminta aktivitas pengangkutan hasil sawit dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum dan legalitas usaha.

Komisi I mendorong Kementerian ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, rapat juga membahas perkembangan pengelolaan HGU di Kecamatan Bantargadung. Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menyampaikan bahwa pembaruan HGU PT Citimu telah memperoleh keputusan pada 9 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, perusahaan disebut telah menyediakan lahan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk sekitar 8 hektare untuk warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut serta 2 hektare untuk relokasi korban bencana di Kampung Cikopak, Desa Limusnunggal.

Selain PT Citimu, kawasan PT Cibuhung juga tengah diinventarisasi sebagai calon Tanah Objek Reforma Agraria. Saat ini terdapat sekitar 142 hektare lahan di Desa Mangunjaya yang masuk dalam kajian awal, meski penetapan resminya masih menunggu keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Syarifuddin menegaskan kondisi di wilayah Bantargadung tetap kondusif. Berbagai fasilitas umum seperti lapangan olahraga, balai desa, sekolah lapang, puskesmas pembantu, koperasi Desa Merah Putih, serta sarana pelayanan masyarakat lainnya tetap berfungsi dengan baik.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan HGU, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mendorong pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed