DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8

BERITA, SUKABUMI99 views

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Agenda utama rapat adalah pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usep. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna, DPRD melaksanakan lima agenda, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda, pembacaan keputusan DPRD mengenai persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, serta sambutan Bupati Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa persetujuan terhadap raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Budi juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, sebagian besar rekomendasi BPK bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD berharap pengelolaan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan terus diperkuat agar target pembangunan daerah, khususnya pada periode 2026–2027, dapat direalisasikan sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed