Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

BERITA, SUKABUMI98 views

Sukabumi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dilaksanakan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur sekaligus pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Menurut Asep Japar, berbagai catatan yang disampaikan melalui hasil evaluasi gubernur telah dibahas dan ditindaklanjuti bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, proses penetapan Raperda menjadi Perda memasuki tahap akhir melalui keputusan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama selama proses pembahasan. Menurutnya, penyelesaian Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD pun diharapkan terus menjaga sinergi dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dilaksanakan secara efektif, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan selesainya proses evaluasi dan tindak lanjut bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini siap memasuki tahapan penetapan sebagai Perda Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed